LUTRA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani hadiri sosialisasi dan pembekalan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Desa Taloto Kecamatan Seko, Kamis (18/8) kemarin yang bertujuan untuk mencapai pemahaman terhadap tugas dan fungsi panitia MHA, lembaga masyarakat, aparat desa taloto dan masyarakat adat singkalong untuk mempersiapkan dan melaksanakan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan serta pemberdayaan MHA wilayah tersebut.

Baca Juga : Dinkes Lutra Gelar Pembinaan Kader KPM Kecamatan Masamba

Dalam sambutannya, Indah Putri Indriani mengungkapkan bahwa kurang lebih 400.000ha peta indikatif yang ditetapkan kementerian KLHK tahap pertama untuk hutan pada tahun 2019 ada 127.000ha di Kabupaten Lutra dan juga paling luas tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum didistribusikan.

Ia juga menjelaskan bahwa hutan adat hanya dapat diberikan kepada masyarakat hutan adat dan bukan pemberian secara individu.

“Hutan adat hanya bisa diberikan kepada masyrakat hukum adat, hutan adat diberikan kepada komunitas bukan kepada individu,” jelasnya.

Tercatat ada 63 masyarakat hukum adat 9 di Luwu Utara, diantaranya berada pada Kecamatan Seko yang nampak ada tetapi belum dikatakan masyarakat hukum adat karena kriteria MHA belum terpenuhi. Maka dari itu tahun 2020 diterbitkan bersama DPRD perda no.2 tahun 2020 tentang pengakuan MHA.

Lanjut Indah, kegiatan ini merupakan momentum penting agar paham progres pembentukan masyarakat hukum adat.
“Kegiatan hari ini menjadi penting untuk kita paham bagaimana tata cara membentuk masyarakat hukum adat, prosedurnya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk Kecamatan Seko memiliki 9 masyarakat adat yaitu Singkalong, Turong, Lodang, Hono, Ambalong, Hoyane, Pohoneang, Kariango dan Beroppa yang menjadi prioritas bersama.