LUTRA — Sebagai upaya tindak lanjut peraturan daerah (Perda) kabupaten Luwu Utara No. 2 tahun 2020 tentang pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) maka pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis (30/06) pagi

Baca Juga : Forum Pemuda Biringkanaya Menyayangkan Tawuran Rombongan Pengantar Jenazah di Biringkanaya

Bupati Luwu Utara, Indah putri Indriani, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengakuan MHA adalah penjabaran Misi ke-V RPJMD Tahun 2021 2026 yang dimana pemerintah harus terus upayakan peningkatan ketahanan sosial budaya.

“Pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) merupakan penjabaran Misi ke-V RPJMD Tahun 2021 2026 di mana pemerintah terus berupaya meningkatkan ketahanan sosial budaya berbasis kearifan lokal,” ujarnya.

 

Indah yang merupakan Ketua DPD II partai Golkar Luwu Utara ini menambahkan, Pengakuan MHA merupakan pembentuk Indeks Ketahanan Budaya yang menjadi salah satu dari 18 Indikator Kinerja Utama Daerah, sehingga Pemerintah kabupaten Luwu Utara serius pada upaya pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).

 

“Komitmen keseriusan Pemda Luwu Utara terkait pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) itu telah kita tuangkan dalam ke dalam perda, Serta membentuk Panitia Pengakuan MHA melakui SK Bupati Luwu Utara Nomor 18.4.45/68/I/2021,” pungkasnya.

 

Indah berharap semuanya bekerja maksimal mulai dari proses indentifikasi MHA, Verifikasi dan validasi MHA, serta penetapan MHA.

 

Setelah FGD ini, kita semua harus segera bergerak, sehingga pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) bisa terlaksana dengan baik, Jangan lalai dengan tugas yang menjadi tanggung jawab kita,”Tutupnya